Indonesiapost.info – Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya namun kali ini para pengedar berjual di aula Rahmat Yasin dibawah sebuah pohon pinus berlokasi di jalan bilabong kecamatan Bojong gede kabupaten Bogor. Jumat, (31/10/2025).
Ironisnya, di tengah keresahan masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polsek bojong justru terkesan tutup mata, membiarkan para pengedar merajalela. Kecurigaan makin menguat dugaan kuat adanya campur tangan oknum media beserta aparat penegak hukum yang diduga menjadi tameng kebal hukum bagi para bandar.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)






