banner 728x250

Nazar Disebut Pemilik Bos Obat Di Bandung Barat, Diduga Merusak Generasi Anak Bangsa 

  • Bagikan

Indonesiapost.info – Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi di belakang salah satu rumah warga yang berada di Jalan Raya Pembangunan, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, diduga dijadikan tempat transaksi penjualan obat golongan G secara bebas.

Saat di konfirmasi seseorang mengaku pengurus yang bernama Boy mengatakan bahwa usaha penjualan obat tersebut adalah milik Nazar yang berasal dari Aceh.

Example 300x600

“Ini punya bos Nazar bu, asli orang Aceh. Kalau yang toko yang di Giriasih wilayah Polsek Batujajar juga itu punya Nazar bu,” ucapnya, Kamis (16/10/25).

Lanjutnya Boy menambahkan, “kita hanya jual obat daftar G yaitu Tramadol, eximer dan lainnya. Kita usaha di tempat ini udah tahunan,” ungkapnya.

Perlu diketahui,:

bahwa dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat(2) dan ayat (3) di pidana dengan Pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Polsek Cililin, Polres Cimahi belum kami konfirmasi. Namun besar harapan agar pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait, dapat memberikan tindakkan tegas bilamana dugaan penjualan obat golongan G tersebut benar adanya. (Ria)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *