Indonesiapost.com || Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Bogor, sehingga maraknya para pelaku pengedar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi bergolongan G. Lokasi tersebut berada diwilayah Jl. Raya Cilebut, Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. diduga menjual bebas obat keras tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Dalam laporan negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2022, disebutkan bahwa penggolongan narkotika harus dilakukan dengan pengawasan ketat. Hal ini jelas memperlihatkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh skandal ini.
Bila terus dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi bom waktu yang menghancurkan generasi Anak bangsa.
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15G (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Peringatan Keras Bagi Penegak Hukum:
Warung sembako, ada lain nya sebagai counter handphone juga lapak lesehan yang telah berubah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Skandal ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap kepercayaan publik. Sudah saatnya penegak hukum bertindak tegas sebelum dampak lebih besar merusak kehidupan banyak orang.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Lista saat dikonfirmasi dirinya mengatakan saat ini sudah perintahkan dan mengatakan, “Nanti kami akan tindak lanjuti kepada sat narkoba, Secepatnya. Mungkin akan kami tindak terlebih dulu pada Kapolsek setempat untuk segera di amankan apabila terbukti.” Terangnya.
Saat di konfirmasi Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman melalui WhatsApp messenger sampai berita ini terbitkan dirinya belum menjawab respon konfirmasi awak media. Selasa, (23/09/2025).
Red


















