banner 728x250

Diduga Jual Obat Golongan G, Pengiat: Polsek Kemang Segera Tindak Tegas Warung Obat di Wilayah Pondok Udik

  • Bagikan

Indonesiapost.info || Dengan beredarnya obat keras di kalangan remaja di wilayah pondok udik, diduga di belakang toko obat tersebut ada oknum yang membekingi. salah satunya toko yang beralamat di wilayah Kemang GG Yuli, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Toko obat dwilayah Kemang tersebut diduga dimiliki oleh saudara (A), saat dikonfirmasi soal toko obat jenis tramadol tersebut.

Example 300x600

Pasalnya berdasarkan undang-undang kesehatan menjelaskan, Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat di hubungi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto terkait maraknya peredaran obat keras Golongan-G diwilayah nya, hingga berita ini diterbitkan belum adanya respon melalui WhatsApp messenger. Minggu, (28/09).

Menanggapi hal ini, Pengiat Anti Narkoba Jawa Barat, Bambang Nugroho menyayangkan peredaran obat keras sejenis tramadol dan eksimer ini yang marak diperjual belikan di Wilayah Hukum Polres Bogor.

Menurutnya, peredaran obat keras ini harusnya menjadi atensi dari pihak aparat penegak hukum, (APH), pasalnya dampak dari obat keras jenis tramadol dan exsymer akan berdampak buruk bagi generasi penerus Bangsa ,dan akan mengakibatkan meningkat kriminalitas dan kenakalan remaja.

“Saya berharap BPOM dan khususnya Polres Bogor dan Khususnya Polsek Kemang untuk menjadi atensi agar menindak tegas pelaku bahkan menangkap “BOS” dari penjual obat keras daftar (G) tersebut apalagi Katanya ada juga oknum yang membekingi obat keras golongan-G tersebut.” Harapnya

Lebih lanjut dikatakan, Mereka para penjual obat keras ini jelas telah melanggar UU Kesehatan pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009.

“Penjual dan koordinator obat ini harus ditangkap seperti halnya penjual obat yang pernah di jadikan tersangka oleh APH karena kedapatan menjual obat-obatan jenis tramadol dan Hxsymer itu,” Ucapnya.

“Jika toko obat keras jenis tramadol dan exsyimer ini masih saja buka dan marak “pihak kepolisian tidak menindak tegas lantas Ada Apa,” Tegasnya. (Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *