KABUPATEN BOGOR || Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Namun kali ini berbeda seperti biasanya penjual obat golongan G ini menjual di sebuah Kandang Kambing, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Dan menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.
Salah seorang menjelaskan dilokasi tersebut,” Ga tau ya pak itu jual apa tapi banyak anak muda ke warung itu,” jelasnya. Kepada awak media di lokasi. Kamis, 29/05.
Jelas beredar rumor bahwa pemilik obat keras Golongan-G tersebut dimiliki oleh seorang bernama Zaenal.
Pemerhati kebijakan anti narkoba Jawa barat Samsul Hidayat. mengaku prihatin dengan peredaran obat golongan G yang saat ini marak di bogor, dirinya meminta masyarakat bisa bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan baik TNI maupun Polri untuk memberantas peredaran obat jenis daftar G.
“Ini benar-benar sangat memprihatinkan dan akhir-akhir ini pun marak anak-anak remaja yang tawuran, dan bisa menjadi gerombolan gangster.” Terangnya
Lebih lanjut Samsuk Menjelaskan.”Dan kita juga sebagai pemerhati kebijakan anti narkoba sedang gencar memberikan edukasi-edukasi kepada adik-adik kita yang masih remaja yang masih sekolah ataupun sudah tidak sekolah,” Ucapnya
“Aparat penegak hukum juga seharusnya jangan tinggal diam dengan banyaknya aduan-aduan seperti dalam pemberitaan, harus lebih andal dan tegas. Karena itu semua kewenangan nya ada di kepolisian.” Tutupnya
Reporter : Arifin

















