banner 728x250

Oknum Anggota Polres Sukabumi Jadi Oknum Pelaku Usaha BBM Ilegal Di Wilayah Kampung Sekdam

  • Bagikan

SUKABUMI – Keterlibatan oknum kepolisian dalam praktik bisnis ilegal, seperti penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Hal ini bisa berujung pada sanksi pidana berat serta sanksi internal bagi oknum yang terlibat yang berlokasi tepatnya Kampung Sekdam, Desa Datar Nangka, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum polisi dalam praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi. Informasi terbaru menyebutkan, BBM subsidi yang disalurkan berasal dari beberapa Sumber.

Example 300x600

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum polisi yang bertugas di Polres Sukabumi. Oknum tersebut diduga merekrut beberapa sopir untuk melakukan aktivitas “langsir” BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar.

Menurut informasi, oknum APH juga disebut-sebut bekerja sama dengan pengelola pensiun oknum polisi setempat untuk memuluskan transaksi tersebut. Polisi telah mengamankan sejumlah mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal ini.

Tindakan penyalahgunaan jabatan ini jelas merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam penyelewengan BBM bersubsidi merupakan bentuk korupsi yang harus segera diusut tuntas. Ini bukan hanya masalah pelanggaran etik, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana.

Praktik distribusi BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dan pihak yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, anggota Polri dilarang keras terlibat dalam bisnis ilegal. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenai sanksi pidana serta sanksi disiplin atau etik sesuai regulasi Polri.

Kapolres, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas polres Sukabumi , , menyatakan bahwa proses hukum terhadap oknum polisi APH akan kami tindak lanjuti. “Kami sedang melakukan penyelidikan dan akan menyerahkan kasus ini ke unit Propos untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya

Proses hukum terhadap oknum ini diharapkan segera menunjukkan kejelasan, serta memberi efek jera bagi oknum lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa.(Mr)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *