banner 728x250

CBA: Pimpinan Polri Usut Tuntas Oknum Anggota Yang Terlibat Permainan BBM Ilegal Di Sukabumi, Bila Perlu PTDH 

  • Bagikan

SUKABUMI – Lagi dan lagi, dugaan proses pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Subsidi secara Ilegal, Pasalnya Pemerintah telah memberikan Bahan Bakar (BBM) Pertalite guna untuk meringankan masyarakat para pengendara roda dua, roda empat ataupun lebih yang selalu menggunakan Bahan bakar Pertalite. Namun masyarakat mengeluhkan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite khususnya di wilayah Bojong yang sulit didapati.

Dari pengukapan salah satu sumber yang bisa dipertanggung jawabkan dan ia sudah menemukan gudang dan penimbunan bahan bakar bakar bersubsidi, yang diduga adanya pembeck up oleh seorang oknum anggota polres Sukabumi yang tidak bertanggung jawab.

Example 300x600

Hasil investigasi awak media Beberapa hari lalu, Ada pun kendaran transportasi milik PT. AGUNG PRATAMA ENERGI yang diketahui sedang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kampung Sekdam, Desa Datar Nangka, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Ditempat terpisah Jajang nurjaman Ketua Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) Dalam hal ini angkat bicara, saya minta pemerintah tidak boleh berdiam diri, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian.

“Fertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) merupakan barang sensitif, dan jika tidak dikontrol dengan baik bisa terjadi kelangkaan.” Terangnya

“Adapun Sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun BBM berjenis Solar / Pertalite, kalau sudah begini rakyat kecil yang rugi,” Tegasnya

Lebih lanjut ia menjelaskan”Sebenarnya jika Pemerintah Benar-benar melakukan perannya sesuai aturan, untuk potensi penimbunan tidak akan terjadi.” Tandasnya

“Jangan sampai surat rekomendasi ini yang justru dimainkan, perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, seperti pihak Pertamina sendiri, APH, serta peran DPRD Setempat, sesekali harus melakukan sidak kelapangan.” Tuturnya

CBA meminta pimpinan polri Usut para oknum anggota yang terlibat, Dan Aparatur Penegak Hukum Harus Gerak Cepat. Tidak boleh diam dan tutup mata.

Berbicara masalah HUKUM terkait dengan perbuatan Mafia BBM ini, Jajang menjelaskan sebagai berikut :

Adapun Proses Angkut, Penyimpanan dan Penyalahgunaan BBM tersebut sudah diatur dalam ketentuan pidana UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 Tentang MINYAK dan GAS BUMI (MIGAS), Yakni:

PENYIMPANAN

Pasal 53 huruf c:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”.

PENGANGKUTAN

Pasal 53 huruf b:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)”.

PENYALAHGUNAAN

Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.

“Namun faktanya, belum pernah ada proses pidana bagi mereka pelaku Mafia BBM Ilegal di Bojong ini. Karena pihak Kepolisian dalam hal ini terkesan sulit mengungkap kasus ini, ada apa yah?,” Ucapnya

Lanjut menjelaskan Jajang mengatakan, “Bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi sulitnya mengungkap Kasus BBM Ilegal di Bojong ini.

“1. Tidak adanya pemantauan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

2. Atau dugaan adanya konspirasi antara Pelaku usaha dan APH.” Tutunya

Reporter : Team

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *