banner 728x250

Pelaku Penjual Obat Keras Seperti Kebal Hukum, Kapolsek Leuwiliang: Akan Segera Di Tindak Tegas

  • Bagikan

KABUPATEN BOGOR || Seperti kebal dengan hukum di indonesia toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol kembali diperjual-belikan secara bebas di Permukiman milik warga letaknya persis di Kandang Kambing, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ini dijual secara murah. Jumat (30/05/2025).

Saat di konfirmasi pelaku usaha tersebut yang akrab di sapa Zaenal itu mengatakan, bahwa mereka menjual obat tersebut secara COD dan tidak buka warung seperti biasanya. bahkan, dirinya sempat meminta untuk dibantu penghapusan berita agar usaha yang di jalankannya tersebut agar tetap bisa beroperasi seperti biasanya.

Example 300x600

“Kenapa punya saya aja bang yang diberitakan, kan masih ada juga itu yang lain. Kayaknya gak adil kalo yang punya saya aja. Tolong minta dibantu bang kalo untuk hapus berita saya gak ada uangnya karena kita kan buka COD, Saya kasih 200 aja ya bang minta tolong dibantu,” Tutur Zaenal kepada wartawan melalui WhatsApp messenger. Jumat, (30/05/2025).

Sementara itu Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto, SH. M.M. melalui WhatsApp messenger dirinya menekankan akan menindaklanjuti terkait adanya peredaran obat keras diwilayah binaannya itu.

“Terimakasih untuk informasinya nya, nanti akan kita Lidik dulu ya,” Tegasnya Kapolsek

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu kasat narkoba polres Bogor AKP Bagus Azi Lesmana Putra saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan sampai berita ini diterbitkan

Reporter: Red

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *