SUKABUMI – Keterlibatan oknum kepolisian dalam praktik bisnis ilegal, seperti penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Hal ini bisa berujung pada sanksi pidana berat serta sanksi internal bagi oknum yang terlibat yang berlokasi tepatnya Kampung Sekdam, Desa Datar Nangka, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum polisi dalam praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi. Informasi terbaru menyebutkan, BBM subsidi yang disalurkan berasal dari beberapa Sumber.
Dugaan kami sangat kuat adanya kongkalikong di jajaran polres Sukabumi dan juga sayangnya saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan, kasi humas polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman Sengaja merijek dan mendiamkan konfirmasi melalui via whatsapp messenger. (Mr)


















