Indonesiapost.info – Di balik keindahan Setu Tonjong Cimanggis depok, tempat ini menjadi sarang transaksi obat keras berbahaya golongan G, yang berpotensi menghancurkan kehidupan banyak orang, dan khususnya generasi anak bangsa.
Dengan licik, Pemilik Penjual obat tersebut yang diketahui Bernama Rizky, dan Boy selaku dari kordinator lapangan.yang berlokasi diwilayah Setu Bojong gede ( danau cinta ) Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
untuk mengolah merekomendasi resmi. Alih-alih memberikan pelayanan sesuai standar, dan adapun menyodorkan Berbagai obat, obat keras yang seharusnya hanya diberikan dengan pengawasan ketat.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)













