banner 728x250

Diduga Toko Tramadol di Giriasih Meresahkan Warga

  • Bagikan

KAB. BANDUNG – Diduga keras adanya kios yang menjual obat golongan G di Giriasih kecamatan Batujajar, kabupaten Bandung.

Berdasarkan dari salah seorang warga sekitar mengutarakan, bahwa aktifitas di kios tersebut sangat meresahkan. Pasalnya penyalahgunaan obat daftar G dapat merusak generasi muda – mudi di wilayah.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi Den (warga) mengatakan, “sebenarnya dengan adanya toko tersebut saya maupun beberapa warga lainnya merasa resah, yang kami takutkan anak – anak kami turut menggunakan obat – obatan golongan G tanpa dosis yang ditentukan,” ucapnya, Sabtu (4/10/25).

“Besar harapan saya agar pihak kepolisian setempat dapat melakukan tindakkan tegas bilamana benar adanya kegiatan yang dilakukan toko tersebut,” katanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan selular, Kapolsek Batujajar AKP Asep Saepuloh mengatakan, ” Saya kan terima laporan, saya langsung perintahkan anggota untuk ngecek bu,” jelasnya, Sabtu (4/10/25).

Perlu diketahui, bahwa dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *